Langsung ke konten utama

Qunut Subuh Dalam Madzhab Hambali


Beberapa waktu lalu saya melihat selebaran pamflet yang berisikan beberapa ciri yang menjadikan suatu masjid sebagai masjid sunnah. Salah satu ciri yang disebutkan bahwa masjid sunnah tidak mengamalkan qunut subuh. Itu artinya masjid yang rutin mengamalkan qunut subuh bukanlah masjid sunnah, atau bahasa lainnya masjid yang menyalahi sunnah. Secara tidak langsung, ini mengandung ajakan agar orang-orang tidak shalat di masjid tersebut. Karena rasanya tidak ada muslim yang taat yang mau salat di tempat yang katanya menyalahi sunnah Nabi.

Membaca doa qunut dalam shalat subuh sebetulnya adalah permasalahan yang telah selesai dibahas oleh para ulama. Kesimpulannya sama dengan permasalahan khilafiyah lainnya. Ada yang menganggapnya sunnah dan ada yang tidak. Di antara ulama yang tidak menganjurkan qunut subuh adalah ulama mazhab Hambali, pengikut Imam Ahmad.

Dalam madzhab Hambali, qunut subuh tidaklah disunnahkan, mereka menegaskan hukumnya makruh. Mereka berpedoman kepada beberapa riwayat yang dari sana mereka simpulkan bahwa qunut subuh tidak disyariatkan. Meski demikian, yang mengagumkan dari ulama Hanabilah adalah cara mereka menyikapi perbedaan dalam masalah ini. Inilah yang ingin saya tunjukkan kepada para pembaca.

Dalam madzhab Hambali diterangkan bahwa dianjurkan bagi imam untuk meninggalkan amalan yang afdhal menurutnya demi menjaga hati makmum, yaitu ketika makmum tidak terbiasa dengan amalan tersebut. Ya, bukan hanya sekedar boleh, tapi dianjurkan. Bahkan kata ulama Hanabilah, Imam Ahmad sendiri yang menashkan. Oleh karena itu, ada kalanya seorang imam akan lebih mengutamakan amalan yang menurutnya kurang afdhal. Mereka juga menegaskan tidak sepatutnya seseorang keluar dari kebiasaan masyarakat selama kebiasaan itu bukanlah hal yang diharamkan. Imam Ahmad sendiri meninggalkan rawatib qabliyah magrib hanya karena orang-orang tidak mengetahui kesunnahannya dan menganggap itu adalah hal yang ganjil.

Begitu juga dalam permasalahan qunut subuh ini. Meskipun qunut subuh dalam madzhab Hambali hukumnya makruh, akan tetapi dalam madzhab ini juga dijelaskan bahwa orang yang biasanya tidak qunut subuh, kemudian dalam suatu kesempatan ia mengimami jamaah yang meyakini dan biasa mengamalkan qunut, maka hendaklah ia qunut, untuk menjaga perasaan mereka, sesuai dengan kaidah tadi.

Dalam Mathalib Ulin Nuha karya al-Ruhaibani al-Hambali disebutkan :

)واستحب) الإمام (أحمد أن يدع) أي يترك (الإمام) فعل (الأفضل عنده) أي في مذهبه (تألفا للمأموم(


Kemudian beliau sebutkan beberapa contoh, di antaranya :

وكذلك لو أم جماعة يرون القنوت في الفجر: قَنَت بهم

"demikian juga bila ada orang yang tidak meyakini qunut subuh bermakmum kepada imam yang biasa qunut, maka ikutilah imam tersebut dan aminkan doa qunutnya."

Dalam Mathalib disebutkan lagi :

)ومن ائتم) وهو لا يرى القنوت في فجر (بقانت في فجر: تابع) إمامَه، لحديث: «إنما جعل الإمام ليؤتم به» (وأمّن) على دعاء إمامه


Dari sini kita dapat melihat betapa lapangnya para ulama menyikapi masalah ini. Meski Hanabilah tidak mengakui qunut subuh, akan tetapi mereka tetap menganjurkan seorang imam agar qunut jika makmumnya biasa qunut. Kemudian juga jika ia yang jadi makmum dan imamnya adalah orang yang biasa melakukan qunut, maka ikut sertalah mengaminkan doa qunut imam.

Inilah contoh kebijaksanaan ulama dalam menyikapi permasalahan khilafiyah seperti ini. Permasalahan qunut subuh ataupun permasalahan khilafiyah lainnya tidak sepatutnya menjadi landasan bagi kita untuk mengkotak-kotakkan umat, seperti pernyataan "mana yang ikut sunnah dan mana yang tidak". Yang benar, semuanya mengikuti sunnah. Masjid yang jama'ahnya tidak qunut subuh, ikut kepada ulama yang tidak menyunnahkan, adalah masjid sunnah. Masjid yang jamaahnya berqunut, mengikut ulama yang menyunnahkan, juga termasuk masjid sunnah. Semua kembali kepada perbedaan ulama dalam ijtihad dan semua ulama mengikuti sunnah Nabi sesuai dengan ijtihadnya masing-masing.

Ditambah lagi bahwa pada faktanya, yang mengakui qunut subuh itu bukan hanya segelintir orang, tapi dua dari empat madzhab fikih mu'tabar, mereka mengamalkan qunut, yaitu madzhab Maliki dan Syafi’i, walaupun dengan perbedaan rincian terkait tentang hal ini dalam kedua madzhab tersebut. Menyatakan qunut subuh tidak sesuai sunnah, atau bahkan bid’ah, adalah sikap yang sangat berlebihan.

Maka bagi orang yang biasa mengamalkan qunut subuh, kemudian shalat di masjid yang imamnya tidak qunut, tidak perlu mempermasalahkan juga. Demikian juga bagi orang yang biasanya tidak qunut, kemudian shalat di masjid yang melakukan qunut juga tidak perlu merasa risih dan was-was, bahkan kalau bisa aminkanlah doa qunut imam tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ulama Hanabilah di atas. Doa qunut itu semua isinya baik.

Wallahu ta’ala a’la wa a’lam

Penulis :

Sumber : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QAIS MERAWAT CINTA GILA, DEMIKIANKAH KITA?

Ada satu kisah gila, yang diperankan oleh orang yang gila pula bernama Qais bin Mulawwih bin Muzahim bin 'Adas bin Rabi'ah bin Ja'dah bin Ka'b bin Rabi'ah. Orang-orang lebih senang menyebutnya "Majnun" yang artinya si gila. Adapun Layla -demikian nama yang paling riskan disebut dalam kegilaan- bernama lengkap Layla binti Mahdi bin Sa'd bin Ka'b bin Rabi'ah, makhluk paling dirawat pemujaannya oleh Majnun, manusia yang tidak pernah mencintai dengan sederhana. Kisah ini menjadi kisah cinta purba yang menginspirasi lahirnya cerita-cerita lain yang tak mau kalah dalam mencinta, sebut saja Romeo-Juliet. Bahkan datang dari sumber lokal, sebuah kisah berlatar belakang kapal menceritakan lika-liku drama tragis kedua tokohnya yang diberi nama Zainuddin-Hayati.  Kisah cinta Qais dan Layla memang tak pernah berakhir bahagia. Tetapi, bukan disitu uniknya. Pada saat derajat sosial memustahilkan kecintaannya, Qais tak pernah melawan takdir. Sejak ...

Tahapan Belajar Fikih Syafi'i

Yang selalu membuat kagum dari guru kami, Habib Abdullah bin Ahmad al-Jufri, beliau begitu tertata rapi dan detil ketika mengkaji ensiklopedia kitab fikih. Wawasannya yang begitu luas nan komprehensif, tak heran jika beberapa Masyayikh menjuluki beliau; "Ifrit"-nya fikih Syafi'i. Kala itu sempat bertanya, "Maulana, kitab apa yang perlu diprioritaskan dalam belajar ilmu fikih madzhab Syafi'i sesuai tahapannya? Serta bagaimana urutannya?" "Ikhlaskan niat Lillahi Ta'ala serta Habibina al-Musthafa..." prolognya. Lalu lanjut beliau, "sebagaimana yang diajarkan guru-guru kami di Hadhramaut, sebagai kitab pembuka adalah : 1) Al-Risalah Al-Jami'ah karya al-Habib Ahmad Alawi al-Habsyi (w. 1144 H). Sebagai pengantar memasuki bahasan fikih. 2) Lalu tanamkan dasar-dasar fikihnya dengan kitab Safinah al-Najah karya Syeikh Salim bin Abdullah bin Sumair. Untuk syarahnya beliau biasa menggunakan kitab Nailu al-Raja' karya al-Habib Ahmad bin Uma...

Seberapa Akurat Metode Barat?

Karena tak sengaja menemukan tulisan Berbahayakah Studi Islam di Barat? oleh Mas Annas Rolli Muchlisin, saya pun tergerak menuliskan kegelisahan ini. Bukan seputar topik utama tulisan itu yang punya kesan ingin mendamaikan beberapa penulis yang berseteru sebulan ini. Namun lebih kepada pembuktian, bahwa studi Islam di Barat yang dibangga-banggakan sebagai penelitian dengan metodologi objektif, sejatinya menyimpan cacat metodologis yang cukup fatal. Ketika menampilkan perbedaan antara menjadi agamawan dengan menjadi peneliti, Mas Annas menampilkan dua contoh hasil kajian barat terkait tafsir dan teologi yang dari alurnya seolah ingin mengatakan, “Inilah hasil kajian Barat. Sangat menarik dan objektif kan? Tanpa harus menjadi agamawan pun, metodologi Barat mampu menghasilkan kesimpulan kajian yang membawa kemajuan pengetahuan bukan?” Pertama , seputar tafsir, ia menulis: “Para peneliti tafsir di Barat menemukan bahwa tafsir al-Kasyaf karya al-Zamakhsyari (w. 1144 M) adalah tafsir yang...