Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Perbedaan Istilah Asy'ariyyah (أشعرية) dan Asya'irah (أشاعرة)

Selama ini, kita mungkin menganggap bahwa kedua istilah ini tidak memiliki perbedaan atau dengan kata lain merupakan dua istilah yang berbeda lafadz saja tetapi pemakaiannya sama. Ternyata, ada beberapa ulama yang membedakan penggunaan kedua istilah ini, diantaranya sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Dustur al-Ulama' karya 'Abdun Nabi bin 'Abdir Rasul Ahmad al-Nakari, ia berkata : الفرق بين الأشاعرة والأشعريّة أن الأشعرية في مقابلة الماتريديّة وهم الذين تبعوا أبا الحسن الأشعري. والأشاعرة في مقابلة المعتزلة شاملة للماتريديّة والأشعرية. والأشاعرة إذا وقعت في مقابلة الحكماء، فالمراد بها جميع المتكلمين . "Perbedaan antara Asya'irah dan Asy'ariyyah adalah bahwa Asy'ariyyah ditujukan untuk orang-orang yang mengikuti Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan merupakan lawan dari Maturidiyyah (orang-orang yang mengikuti Imam Abu Manshur al-Maturidi). Sedangkan Asya'irah  ditujukan untuk orang-orang yang mengikuti Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari...

Beberapa Kisah Tentang Imam Al-Ghozali Yang Jarang Disebutkan

Ada beberapa kisah fantastis tentang Imam al-Ghazali yang kelihatannya jarang ditemukan dalam buku-buku biografi tentangnya. 1) Kisah tentang dialog Imam al-Ghazali dengan Maha Gurunya yaitu Imam al-Haramain tentang makna faqih . Suatu ketika Imam al-Haramain memerintahkan Imam al-Ghazali untuk membuka pintu kamar yang di dalam kamar tersebut berisi penuh buku-buku. Lalu Imam al-Haramain berkata kepada muridnya tersebut, "aku tidak dipanggil dengan julukan al-faqih kecuali jika aku telah membaca semua buku-buku di dalam kamar ini.". Imam al-Ghazali saat itu juga tertegun. Kemungkinan besar jumlah bacaan Imam al-Ghazali lebih banyak dari seluruh buku-buku yang ada di kamar tersebut. 2) Ketika Imam al-Ghazali melakukan suluk di bawah tarbiyah Imam Yusuf al-Nassaj, ia membawa jerigen air yang terbuat dari kulit sapi dan dipanggul di punggungnya, lalu beliau berputar-putar mengelilingi pasar sembari menawarkan pada setiap orang yang lewat sebagai bentuk riyadhah beliau untuk men...

Hadits Dhaif (dan Palsu) Dalam Kitab Syekh Ibnu Taimiyah dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab

Jangan terlalu anti pada hadis dhaif sampai-sampai mengatakan haram mengamalkan hadits dhaif lalu mensejajarkannya dengan hadits palsu. Apalagi menuduh mereka yang mengamalkan hadits dhaif dengan tuduhan ahli bid'ah. Berat lho konsekuensinya. Kalau memang hadits dhaif diharamkan, mengapa Imam Ahlus Sunah berikut ini berkenan dengan penggunaan hadits dhaif ? قال أحمد بن حنبل يقول إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: في الحلال والحرام شددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضائل الأعمال ومالا يضع حكماً ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد Ahmad bin Hambal berkata: “Bila kami meriwayatkan dari Nabi tentang hukum halal dan haram, maka kami sangat selektif dalam hal sanad. Jika kami meriwayatkan keutamaan amal dan selain hukum, maka kami tidak selektif." (Thabaqat Hanabilah, 1/171). Atau jangan-jangan kalian mau mengeluarkan Imam Bukhari juga dari Ahlus Sunah wal Jama'ah ya? karena beliau pernah berkata seperti ini :   ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ: اﺣﻔﻆ ﻣﺌﺔ ﺃﻟﻒ ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﻭﻣ...

Qunut Subuh Dalam Madzhab Hambali

Beberapa waktu lalu saya melihat selebaran pamflet yang berisikan beberapa ciri yang menjadikan suatu masjid sebagai masjid sunnah. Salah satu ciri yang disebutkan bahwa masjid sunnah tidak mengamalkan qunut subuh. Itu artinya masjid yang rutin mengamalkan qunut subuh bukanlah masjid sunnah, atau bahasa lainnya masjid yang menyalahi sunnah. Secara tidak langsung, ini mengandung ajakan agar orang-orang tidak shalat di masjid tersebut. Karena rasanya tidak ada muslim yang taat yang mau salat di tempat yang katanya menyalahi sunnah Nabi. Membaca doa qunut dalam shalat subuh sebetulnya adalah permasalahan yang telah selesai dibahas oleh para ulama. Kesimpulannya sama dengan permasalahan khilafiyah lainnya. Ada yang menganggapnya sunnah dan ada yang tidak. Di antara ulama yang tidak menganjurkan qunut subuh adalah ulama mazhab Hambali, pengikut Imam Ahmad. Dalam madzhab Hambali, qunut subuh tidaklah disunnahkan, mereka menegaskan hukumnya makruh. Mereka berpedoman kepada beberapa riwayat ya...