Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Al-Qur'an dan Tafsir

Kemunculan Istilah "Ulumul Qur'an"

Istilah Ulumul Qur'an tidak pernah dikenalkan oleh para ulama di dalam judul-judul kitab mereka sebelum masa tadwin (pembukuan). Istilah ini baru muncul sekitar di akhir abad ke-3 H atau awal abad ke-4 H. Orang pertama yang mengenalkan istilah Ulumul Qur'an adalah Muhammad bin Khalaf bin al-Marzaban (w. 309 H) dengan kitabnya yang berjudul al-Hawi fi Ulum Al-Qur'an . Sebagian peneliti berpendapat bahwa istilah Ulumul Qur'an pertama kali muncul pada awal abad ke-5 H. Orang pertama yang mengenalkan istilah tersebut adalah Ali bin Ibrahim al-Hufi (w. 430 H) lewat kitabnya yang berjudul al-Burhan fi Ulum Al-Qur'an . Menurut Fahd al-Rumi, pendapat kedua ini tidak benar. Karena sebetulnya judul kitab al-Hufi adalah al-Burhan fi Tafsir Al-Qur'an , bukan al-Burhan fi Ulum Al-Qur'an , sehingga tidak sah bila dikatakan bahwa al-Hufi adalah orang pertama yang memperkenalkan istilah ini. Referensi : Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman al-Rumi, Dirasat fi Ulum Al-Qur'...

Eksistensi Ijma' Tafsir

Di dalam ilmu fiqh, ketika melihat banyak terjadi ijma' di sana, maka para ulama langsung memberikan perhatiannya dengan menulis kitab yang mengumpulkan ijma'-ijma' tersebut dalam satu kitab tersendiri. Hal ini berbeda di dalam bidang tafsir. Para ulama tafsir tidak terlalu memberikan perhatian untuk mengumpulkan ijma'-ijma' dalam menafsirkan Al-Qur'an di satu kitab khusus dan tersendiri seperti di dalam ilmu fiqh. Hal ini bukan berarti para ulama tafsir tidak menganggap penting tentang hal ini. Dapat kita temukan beberapa mufassir yang menyebutkan ijma'-ijma' penafsiran para ulama terhadap sebagian makna ayat Al-Qur'an, namun itu semua disebutkan sebagai bagian dari pengayaan tafsir mereka dan tidak dipisahkan atau dibahas dalam suatu kitab khusus tersendiri yang membahas tentang semua ijma' dalam penafsiran Al-Qur'an. Mengapa begitu? Hal ini dikarenakan karena ijma' di dalam tafsir terbagi menjadi dua : 1. Ijma' di dalam lafadz (red...

Nama Lain Tafsir Tahlili

Syaikh Nuruddin Itr lebih memilih penggunaan istilah tafsir manhaji ketimbang tafsir tahlili meskipun dalam catatan kaki beliau menyampaikan kalau kedua istilah tersebut berbeda karena tafsir tahlili itu sifatnya lebih rinci dan lebih mendalam dari tafsir manhaji.¹ Namun, bila diperhatikan, definisi atau penggambaran tentang konsep tafsir manhaji yang dimaksud hampir tidak ada perbedaan dengan konsep dasar tafsir tahlili, which is (yang mana) sama-sama membagi pembahasan ayat-ayat Al-Qur'an menjadi beberapa aspek pembahasan seperti sebab turunnya ayat (asbab al-nuzul), hubungan ayat dengan ayat lain (munasabah), kosakata ayat (al-mufradat al-lughawiyyah), gramatikal ayat (i'rab), nilai sastra ayat (balaghah), dan lain sebagainya.  Karena pembahasan yang bercabang-cabang dan terbagi-bagi ini lah yang membuat Muhammad Baqir al-Shadr juga menggunakan istilah lain yaitu "tafsir tajzi'i", bukan "tafsir tahlili". Footnote : ¹ Nuruddin Itr, Ulum Al-Qur'an...

Tafsir Ibnu Majah

Mungkin selama ini ketika mendengar nama Ibnu Majah , maka yang ada di benak kita adalah seorang muhaddits yang menulis kitab hadits bertipe sunan yang kemudian akrab dikenal dengan sebutan Sunan Ibnu Majah . Namun, salah satu fakta lain tentang Imam Ibnu Majah yang mungkin jarang diketahui adalah bahwa banyak para ulama terdahulu yang juga mengenalkan beliau sebagai seorang mufassir besar dan pernah menulis kitab tafsir. Hal ini dibuktikan oleh kesaksian para ulama yang menyatakan demikian, diantaranya : محمدُ ‌بنُ ‌يزيدَ ‌ابن ‌ماجَة الحافظُ الكبيرُ المفسِّر، أبو عبد اللَّه القَزْويني، صاحب "السنن" و "التفسير" و"التاريخ"¹ "Muhammad bin Yazid bin Majah adalah seorang hafizh terkemuka, mufassir (ahli tafsir), nama kunyahnya adalah Abu Abdillah al-Qazwini, pemilik kitab sunan (hadits), tafsir, dan tarikh (sejarah)" [Muhammad bin Abdul Hadi, Thabaqat Ulama' al-Hadits, 2/341] وله كتاب في «التفسير»، وكتاب «السنن»، وكتاب «التاريخ» إلى عصره² ...