Ilmu Ushul Fiqh sendiri sebenarnya memiliki tiga metodologi untuk mempelajarinya, yaitu :
1. Metodologi Mutakallimin
2. Metodologi Fuqoha'
3. Metodologi Hybrid antara keduanya.
Ushul Fiqh dengan metodologi mutakallimin adalah Ushul Fiqh yang banyak dipakai oleh mayoritas ulama Ushuliyyin. Adapun metodologi Fuqoha' lebih banyak dipakai oleh Madzhab Hanafi. Sedangkan metodologi Hybrid, masih ada yang mengingkari bahwa metodologi tersebut ada. Mereka menganggap bahwa metodologi Hybrid ini hanyalah perluasan semata dari metodologi mutakallimin dan bukan sesuatu yang berbeda.
Saya sendiri secara pribadi mempelajari Ushul Fiqh dengan metode hybrid ketika belajar di al-Ahqof University Tareem dulu. Kemudian ketika di Jordan saya mempelajari Ushul Fiqh dengan metode Mutakallimin dan menurut saya mempelajari Ushul Fiqh dengan menggunakan metodologi Mutakallimin ini lebih susah daripada metodologi Hybrid. Karena itu, untuk mempelajari ilmu Ushul Fiqh ini saya rekomendasikan berdasarkan pengalaman saya untuk mengikuti silabus berikut :
• Level 1 :
Syarah Mahalli ala al-Waroqot al-Imam al-Juwaini atau al-Khulashoh karangan Dr. Hasan Hito.
• Level 2 :
Taqribul Wushul, karangan Ibnu Juzai.
• Level 3 :
Al-Luma', karangan al-Imam Syairozy.
• Level 4 :
Jam'ul jawami' atau Ghoyatul Wushul.
• Level 5 :
Minhajul Ushul Baidhowi.
• Level 6 :
Syarah Mukhtashor Ibnul Hajib dan Talwih Syarah Taudhih karangan Sa'duddin al-Taftazani. Pada kedua kitab ini ada hasyiyah al-Sayyid Syarif al-Jurjani & Sa'duddiin al-Taftazani
Guru saya, Syaikh Saeed Foda, mengatakan bahwa barang siapa yang bisa memahami Syarah Mukhtasor Ibnul Hajib maka dia sudah boleh mulai berlatih untuk berijtihad selama syarat-syarat ijtihad yang lain sudah terpenuhi.
Penulis :
Sumber :
Komentar
Posting Komentar