Di dalam ilmu fiqh, ketika melihat banyak terjadi ijma' di sana, maka para ulama langsung memberikan perhatiannya dengan menulis kitab yang mengumpulkan ijma'-ijma' tersebut dalam satu kitab tersendiri. Hal ini berbeda di dalam bidang tafsir. Para ulama tafsir tidak terlalu memberikan perhatian untuk mengumpulkan ijma'-ijma' dalam menafsirkan Al-Qur'an di satu kitab khusus dan tersendiri seperti di dalam ilmu fiqh.
Hal ini bukan berarti para ulama tafsir tidak menganggap penting tentang hal ini. Dapat kita temukan beberapa mufassir yang menyebutkan ijma'-ijma' penafsiran para ulama terhadap sebagian makna ayat Al-Qur'an, namun itu semua disebutkan sebagai bagian dari pengayaan tafsir mereka dan tidak dipisahkan atau dibahas dalam suatu kitab khusus tersendiri yang membahas tentang semua ijma' dalam penafsiran Al-Qur'an.
Mengapa begitu?
Hal ini dikarenakan karena ijma' di dalam tafsir terbagi menjadi dua :
1. Ijma' di dalam lafadz (redaksi) penafsiran
2. Ijma' di dalam makna tafsir
Yang pertama, ijma' di dalam lafadz tafsir. Maksudnya adalah ungkapan-ungkapan yang dinyatakan para mufassir di dalam menafsirkan Al-Qur'an menggunakan suatu lafadz (redaksi) yang sama antara satu mufassir dengan mufassir lainnya. Maka ini lah sebetulnya yang dimaksud oleh para ulama tafsir sebagai "ijma'. Namun, ijma' semacam ini jumlahnya sangat sedikit. Oleh karena itu, mungkin ini lah sebab nya para ulama tafsir tidak mengumpulkan ijma'-ijma' penafsiran Al-Qur'an dalam satu kitab khusus dan tersendiri yang membahas tentang kumpulan ijma' para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an.
Yang kedua, ijma' di dalam makna tafsir. Maksudnya adalah terkadang yang dipahami oleh seorang mufassir tentang suatu ayat Al-Qur'an sama dengan mufassir lainnya, tetapi cara mereka menjelaskan dan mengungkapkan maknanya yang berbeda-beda.
Karena perbedaan redaksi dan cara pengungkapan ini lah yang membuat para ulama terkadang memasukkan ijma' jenis kedua ini sebagai bagian dari "ikhtilaf al-tanawwu' (perbedaan variarif)", bukan ijma'. Sedangkan yang seperti ini jumlahnya banyak sekali, berbeda dengan "ijma' fi al-lafzh" tadi yang jumlahnya cuma sedikit. Namun karena sulit untuk membedakan apakah penafsiran-penafsiran semacam ini termasuk ijma' atau kah hanya sekedar ikhtilaf al-tanawwu', maka mungkin ini juga lah yang menjadi sebab tidak adanya kitab khusus yang mengumpulkan dan membahas tentang ijma'-ijma' dalam penafsiran Al-Qur'an.
Sedangkan di dalam fiqh, kita tau bahwa kebanyakan para faqih mengungkapkan pendapatnya tentang suatu masalah dengan redaksi yang simpel dan terkadang sering sama dengan faqih yang lain. Semisal dalam masalah ini hukumnya "haram", "makruh", "mubah", dan lain sebagainya, sehingga tidak sulit mengidentifikasi sisi kesepakatan mereka. Oleh karena itu para ulama lebih mudah mengumpulkannya karena tidak ada kerancuan dalam mengindentifikasi statusnya, apakah ia betul-betul ijma' atau sekedar ikhtilaf al-tanawwu'
Referensi :
Musa'id bin Sulaiman al-Thayyar, Fushul fi Ushul al-Tafsir, (Riyadh: Dar al-Nasyr al-Dauli, 1414 H/1993 M), hlm. 70-73





Komentar
Posting Komentar